Ternyata Ini Perbedaan Antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah - Pajak merupakan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dimana, pajak ini memiliki manfaat yang sangat penting yaitu salah satunya sebagai sumber utama pendapatan suatu negara.
Bagi setiap warga negara yang bijak, ia tidak boleh terlambat dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak.
Sementara pajak sendiri terdiri dari berbagai kategori dan jenis yang biasanya dibedakan berdasarkan pengelolaannya. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, maka perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Dimana, pajak pusat dan pajak daerah adalah dua hal yang berbeda.
Pajak pusat atau bisa juga disebut pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dengan syarat dananya digunakan untuk membiayai belanja rutin negara dan pembangunan.
Sedangkan pajak daerah adalah sumbangan wajib kepada daerah yang menjadi hak orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh undang-undang tanpa mendapatkan pertimbangan secara langsung dan pajak ini digunakan untuk kebutuhan daerah bagi daerah untuk keadilan dan kemakmuran rakyat. Adapun dari perbedaan kedua pajak tersebut, sebagai berikut :
Inilah Perbedaan Antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pengelolaan Pajak Dilakukan Oleh Pihak yang Berbeda
Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat dengan syarat dananya untuk kebutuhannya masyarakat, pembangunan dan negara. Dimana, pemerintah pusat merupakan lembaga pajak resmi yang mengelola aspek perpajakan bagi masyarakat, baik perseorangan maupun badan.
Sedangkan untuk pajak daerah dapat di kelolah pemerintah daerah sehingga lebih spesifik mengacu pada masing-masing daerah.
Berbagai Jenis Pajak yang telah di Kelolah
Dari berbagai jenis pajak yang dipungut dari pajak pusat dan daerah juga berbeda. Dimana, pajak pusat mengatur jenis-jenis seperti PPh, PPN, PPnBM dan Bea Meterai. Sedangkan pajak daerah telah mengelola pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak periklanan.
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas bumi dan bangunan yang dapat menghasilkan keuntungan dan kedudukan sosial atau ekonomi bagi seseorang atau badan usaha. Sementara untuk sektor PBB, terdapat perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah.
Dimana, pajak pusat mengatur sektor PBB untuk perkebunan, kehutanan dan pertambangan sedangkan Pajak Daerah mengatur sektor PBB untuk perdesaan dan perkotaan.
SPT dan SPPT
Pajak pusat menggunakan SPT atau SPT tahunan untuk membayar dan melaporkan pajak secara individu maupun sekelompok. Sedangkan pajak daerah menggunakan SPT Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Dimana, SPPT merupakan salah satu keputusan Kepala KPP tentang pajak yang harus dibayar dalam 1 (satu).
Tempat Pelayanan Pajak yang Berbeda
Selain itu, perbedaan yang jelas dari kedua pajak di atas adalah tempat pelayanan pajak yang berbeda. Dimana, tempat pelayanan untuk pajak pusat adalah kantor pelayanan pajak.
Sedangkan tempat pelayanan pajak untuk pajak daerah ada di Samsat dan satuan Pelayanan pajak daerah.
Oleh karena itu, dengan pembahasan yang telah di jelaskan mengenai pajak pada artikel ini, dapat di simpulkan bahwa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah memiliki definisi dan ketentuan yang berbeda.
Itulah dari beberapa perbedaan yang dapat kami jelaskan, semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Ternyata Ini Perbedaan Antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah"
Posting Komentar