√ Perbedaan Usaha Kecil, Menengah dan Besar yang Wajib Tahu!

Konten [Tutup]

    Perbedaan Usaha Kecil, Menengah dan Besar - Dalam berbagai kesempatan, baik pihak pemerintah maupun pelaku usaha seringkali menggunakan istilah UKM dan UMKM tanpa menjelaskan perbedaannya. Pada akhirnya, terjadi perdebatan di kalangan masyarakat.

    Ada yang berpendapat, UKM dan UMKM memiliki makna yang sama, tetapi ada pula yang beranggapan kedua istilah itu memiliki arti yang berbeda. Untuk menghilangkan kebingungan, mari kita simak makna dari kedua istilah tersebut dari berbagai perspektif.

    Pengertian Jenis Usaha

    Pengertian Usaha Kecil

    Usaha kecil merupakan orang yang baru membuka usaha atau peluang untuk mencari uang.

    Pengertian Usaha Menengah

    Usaha Menengah merupakan usaha yang berawal dari kecil lama lama meningkat sehingga mendapat pendapatan yang lebih banyak.

    Pengertian Usaha Besar

    Usaha Besar merupakan usaha yang dilakukan dengan giat sehingga membangun suatu perusahaan besar dan memperoleh dana serta keuntungan yang besar.

    Kriteria Perbedaan Jenis Usaha



    Berdasarkan kriterianya, UMKM bisa dibedakan melalui 4 perspektif, yakni kekayaan bersih, jumlah omzet, jumlah karyawan, dan total aset. Berikut penjelasan lebih rinci.

    Kekayaan Bersih

    Unit-unit usaha dapat dibedakan berdasarkan perspektif kekayaan bersih. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, unit yang termasuk dalam usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Sedangkan, kriteria unit yang termasuk usaha kecil biasanya memiliki kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Jumlah kekayaan bersih unit usaha menengah yakni lebih dari 500 juta hingga paling banyak Rp10 Miliar.

    Omzet Usaha

    Kriteria UMKM juga dapat dilihat dari perspektif omzet atau pendapatan usaha yang diperoleh unit tersebut. Menurut aturan UU UMKM di Indonesia, unit yang termasuk dalam usaha mikro harus memiliki kriteria omzet tahunan maksimal Rp300 juta.

    Sedangkan Usaha kecil biasanya memiliki omzet antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki pendapatan usaha Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.

    Bank Dunia juga menerapkan kriteria UMKM berdasarkan perspektif omzet usaha. Lembaga yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) ini menyebutkan unit yang termasuk dalam usaha mikro biasanya memiliki pendapatan setahun tidak melebihi US$3 juta.

    Pendapatan dari usaha kecil tidak melebihi US$100 ribu, sedangkan omzet usaha menengah mencapai US$15 juta per tahun.

    Jumlah Karyawan

    Definisi unit-unit dalam UMKM juga dapat dibedakan berdasarkan perspektif jumlah karyawan. Dalam hal ini, dua lembaga memiliki pandangan berbeda terkait kuantitas jumlah karyawan dalam setiap klasifikasi UMKM.

    Berdasarkan BPS, kriteria UMKM dibedakan berdasarkan jumlah karyawan. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja lima sampai 19 orang. Sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai 99 orang.

    Di sisi lain, Bank Dunia memiliki kriteria sendiri dalam mendefinisikan unit UMKM. Misalnya, usaha yang termasuk dalam unit mikro harus memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang. Jumlah karyawan usaha kecil kurang dari 100 orang, dan usaha menengah tak lebih dari 300 orang.

    Total Aset

    Kriteria UMKM juga dapat dilihat berdasarkan perspektif jumlah aset. Berdasarkan ketentuan Bank Dunia, unit yang termasuk usaha mikro memiliki aset tidak lebih dari US$100 ribu, unit usaha kecil memiliki aset maksimal US$3 juta, sedangkan usaha menengah memiliki aset maksimal US$15 juta.

    UMKM merupakan entitas usaha yang paling banyak dibanding unit usaha lain di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018-2019, UMKM nasional tercatat mencapai 64,2 juta unit usaha.

    Angka itu jauh lebih besar dibanding usaha berskala besar yang hanya di kisaran 5.550 unit usaha. Jumlah unit UMKM yang besar dianggap memiliki dampak strategis terhadap perekonomian Indonesia.

    Banyaknya pelaku usaha berdampak baik terhadap kemajuan bangsa. Terutama jika pelaku usaha mengelola perkembangan bisnis yang dijalankannya dengan baik melalui bantuan teknologi yang tersedia saat ini. Salah satunya dengan kehadiran software akuntansi online yang mampu mendukung proses pencatatan dan pengelolaan keuangan bisnis.

    Ada juga yang berpendapat berbeda bahwa usaha itu hanya ada usaha mikro, kecil & usaha menengah. Untuk usaha besar termasuk dalam perusahaan dan bukan dalam usaha.

    Perbedaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

    UMKM atau “Usaha Mikro Kecil Menengah” selama ini mempunyai peran yang sangat penting dalam penyerapan tenaga kerja dan merupakan jantung perekonomian di Indonesia.

    Dan yang termasuk dalam kategori UMKM perbedaan dari usaha mikro, kecil dan menengah menurut UUD No.20 tahun 2008 yang digolongkan jumlah asset dan pendapatan pertahun adalah sebagai berikut:

    Usaha Mikro

    Usaha Mikro memiliki aset senilai 50 juta dan jumlah omset lebih besar dari 300 juta.

    Usaha Kecil

    Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah, dan hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta sampai 2,5 M.

    Usaha Menengah

    Usaha menengah adalah usaha yang memiliki asset yang lebih besar dari 500 juta dan omset lebih besar dari 2,5 M – 50 M pertahun.

    Seperti itulah penggolangan usaha berdasarkan jumlah aset yang telah ditetapkan, selain itu penggolongan jenis usaha berdasarkan pusat statistic melihat berdasarkan dari jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan dalam usaha tersebut.

    Karakteristik yang dimiliki oleh jenis usaha mikro, adalah tidak tetapnya atau seringnya berganti komoditi usaha, serta tempat atau lokasi usaha yang masih berpindah-pindah atau belum menetap pada suatu tempat tertentu.

    Dan biasanya belum ada administrasi keuangan yang khusus atau keuangan dari usaha digabungkan dengan keuangan keluarga. Contoh usaha yang masih tergolong dalam jenis usaha mikro adalah: peternakan, nelayan dan pembudidaya, salon kecantikan atau tukang jahit.

    Ternyata kinerja UMKM di Indonesia memberikan nilai tambah dan mengalami kemajuan pertumbuhan. Selain itu UMKM juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi penganguran. Peran serta pemerintah dalam peningkatan dan kemajuan UMKM adalah dengan memebuka jalur perbankan untuk peminjaman modal bagi para pengusaha dan menghubungkan investor asing maupun local.

    Namun masalah klasik yang selama ini terus dihadapi oleh para pengusaha dan menjadi kendala sebagian besar walaupun sudah banyak diaantara mereka yang mampu melewatinya dan tak jarang telah berhasil memasarkan produk yang dihasilkan sampai keluar negeri.

    Masalah utama yang menjadi kendala adalah akses pasar dan pemanfaatan teknologi yang masih rendah karena sebagian besar masih menggunakan cara tradisional, dan kurangnya modal usaha yang mereka miliki karena takut meminjam pada Bank.

    Jenis Usaha Ekonomi Masyarakat

    Banyak lho usaha yang bisa kita bangun di masyarakat, salah satunya berikut ini :

    1. Agraris
    2. Peternakan
    3. Perikanan
    4. Pertambangan
    5. Kehutanan
    6. Perdagangan
    7. Perindustrian

    Tujuan Usaha Adalah

    Jelas bahwa memang usaha memiliki tujuan dan juga harus punya manfaat, salah satunya:

    1. Usaha untuk bekerja
    2. Usaha untuk memakmurkan bumi
    3. Usaha untuk kemaslahatan keluarga
    4. Usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup
    Simak akhir berikut ini,

    Akhir Kata

    Demikian untuk info perbedaan usaha kecil, usaha menengah & usaha besar yang wajibn untuk anda ketahui agar anda tidak salah dalam menyingkapinya.

    Belum ada Komentar untuk "√ Perbedaan Usaha Kecil, Menengah dan Besar yang Wajib Tahu!"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel