Jelaskan Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib

Konten [Tutup]

    √ Jelaskan perbedaan antara rukun haji dan wajib haji yang benar, ini untuk kamu yang memang sedang ingin menunaikan ibadah haji.

    Jelaskan Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib

    Maka memang perlu baca-baca lagi soal rukun-rukun haji dan lainnya.

    Pembahasan Rukun Haji

    Haji adalah sengaja nengunjungi kakbah (baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu.

    Dalam melaksanakan ibadah haji kita harus memenuhi dan melakukan rukun haji dan wajib haji sesuai ketentuannya.

    1. Rukun haji merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dilakukan hajinya tidak sah. Berikut urutan rukun haji :

    a. Ihram disertai dengan niat "Labbaikallahumma hajja"

    b. Wukuf di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan

    c. Tawaf atau mengelilingi kakbah sebanyak tujuh kali

    d. Sa'i yaitu berlari-lari kecil dari bukit safa ke bukit marwa sebanyak tujuh kali.

    e. Tahalul yaitu menghalalkan perkara yang diharamkan minimal mencukur 3 helai rambut.

    f. Tertib. Semua rukun diatas harus dilaksanakan dengan berurutan.

    2. Wajib haji merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, jika salah satu wajib haji ditinggalkan maka hajinya tetap sah, tapi harus membayar dengan dam atau denda sesuai dengan wajib haji yang ditinggalkan. Berikut wajib haji :

    a. Ihram dari miqat

    b. Bermalam di Mudzalifah

    c. Melontarkan jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji

    d. Melontar 3 jumrah, yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah

    e. Bermalam di Mina

    f. Tawaf Wada' yaitu tawaf yang dilakukan ketika hendak meninggalkan Mekkah.

    g. Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau diharamkan.

    Kesimpulan

    Demikianlah, Dalam melaksanakan ibadah haji kita harus memenuhi dan melakukan rukun haji dan wajib haji sesuai ketentuannya.

    Belum ada Komentar untuk "Jelaskan Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel